Implementasi Berkas Perkara Perdata oleh Team dari Mahkamah Agung
Rabu, 11 Mei 2016 dilaksanakan Rapat Sosialisasi dari Mahkamah Agung Sesuai Surat Tugas Mahkamah Agung tanggal 02 Mei 2016, Nomor : 640/Dju.4/ST/KP.01.1/5/2016 yang menugaskan Bapak EINSEN HOWER,SH,MH (Kasi Penelaah Kasasi Perdata),dan Bapak M. FAJAR SIDK,SH. (Staf Perdata) untuk Implementasi Berkas Perkara Perdata Ke Pengadilan Negeri Balige.
Pada Rapat Sosialisasi kali ini dibuka oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balige SYAFRIL P. BATUBARA,SH.,MH dan kemudian dilanjutkan oleh Bapak EINSEN HOWER yang memberikan pencerahan mengenai pengiriman berkas ke MA (pemberkasan Bundel A dan B), agar kiranya dapat melengkapi apa-apa saja kelengkapan berkas yang harus dikirim sesuai panduan dari SEMA No.1 tahun 2014 tentang perubahan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 14 Tahun 2010, yang selanjutnya ditambah lagi oleh Bapak M.FAJAR SIDK,SH mengenai Direktori Putusan dan penggunaan Aplikasi SIPP untuk proses minutasi berkas.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua,Wakil Ketua, Para Hakim, Pejabat Struktural, Panitera Pengganti ,Juru sita dan staff Pengadilan Negeri Balige
Rapat diakhiri oleh Bapak Ketua Pengadilan Negeri Balige yang mengambil kesimpulan sosialisasi mengenai keinginan Mahkamah Agung untuk Perbaikan Pemberkasan dan merubah Sistem Manual Menjadi Dokumen Elektronik

