Kesepakatan diversi antara Anak yang Berkonflik Dengan Hukum dengan Korban

Senin, 24 Juni 2024, di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Balige, telah dicapai kesepakatan diversi antara Anak yang Berkonflik Dengan Hukum dengan Korban, melalui Musyawarah Diversi yang dipimpin oleh Hakim Anak sebagai Fasilitator Diversi yaitu Ibu Reni Hardianti Tanjung, S.H., dengan dibantu Panitera Pengganti yaitu Ibu Lumida Siahaan, S.H.
Fasilitator Diversi mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang hadir dalam proses diversi (Penuntut Umum, Keluarga Anak, Keluarga Korban, PK BAPAS Sibolga pada Pos Siborongborong dan PEKSOS dari Dinas Sosial Kab. Toba) karena telah membantu terselenggaranya musyawarah diversi dengan baik.
Melalui kesepakatan diversi ini Pengadilan Negeri Balige telah mengutamakan pendekatan Keadilan Restoratif dalam pemeriksaan perkara Anak sebagaimana amanat Pasal 52 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.