HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0      

MAJELIS HAKIM PERKARA PIDANA NOMOR 103/PID.B/2025/PN BLG MENJATUHKAN PUTUSAN DENGAN MENERAPKAN KEADILAN RESTORATIF

on Selasa, 21 Oktober 2025. Posted in Berita Terkini Pengadilan

MAJELIS HAKIM PERKARA PIDANA NOMOR 103/PID.B/2025/PN BLG MENJATUHKAN PUTUSAN DENGAN MENERAPKAN KEADILAN RESTORATIF

[HUMAS]

Rabu, 16 Oktober 2025

Bertempat di Ruang Media Sidang Pengadilan Negeri Balige di Pagururan Kabupaten Samosir

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige yang diketuai oleh Josua Navirio Pardede, S.H., dengan anggota Putri Tresia Tampubolon, S.H. dan Sarah Yananda, S.H., telah menjatuhkan putusan pada perkara pidana Nomor 103/Pid.B/2025/PN Blg yang menerapkan keadilan restoratif sebagaimana dalam Perma Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif di Pengadilan.

Hasil dari proses penerapan keadilan restoratif ini adalah tercapainya Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh Terdakwa dan Korban, serta diketahui Penuntut Umum. Isi dari kesepakatan tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa Korban telah memaafkan perbuatan Terdakwa, dan Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. Selain itu, Terdakwa bersedia untuk tidak melakukan perbuatan tertentu. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam putusannya. Majelis juga memastikan bahwa seluruh proses dijalankan secara transparan, tanpa paksaan, dan sesuai dengan norma hukum serta nilai-nilai sosial yang hidup di masyarakat setempat.

Dalam putusannya, memuat amar “menyatakan bahwa Terdakwa Ariel Rikki M. Sinambela terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pencurian” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum dan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun”.

Dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim menegaskan “bahwa penerapan restorative justice merupakan upaya memulihkan hubungan antara Terdakwa dengan Korban dan keadilan restoratif tidaklah dipandang sebagai suatu upaya untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana Terdakwa namun sebagai alasan yang meringankan hukuman Terdakwa yang mana akan dipertimbangkan sebagaimana akan dituangkan dalam amar putusan”.

Putusan ini menegaskan penerapan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana pencurian sesuai dengan PERMA Nomor 1 Tahun 2024 merupakan wujud transformasi penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan keseimbangan daripada pembalasan semata.