PENGADILAN NEGERI BALIGE LAKSANAKAN EKSEKUSI RIIL REGISTER PERKARA NOMOR 8/Pdt.Eks/2023/PN Blg jo Nomor 147/Pdt.G/2022/PN Blg

Pengadilan Negeri Balige melaksanakan eksekusi riil atas perkara dengan register Nomor 8/Pdt.Eks/2023/PN Blg jo Nomor 147/Pdt.G/2022/PN Blg yang berlangsung di pinggir jalan Haunatas/jalan PUD Desa Sibarani Nasampulu, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba pada hari Selasa, 12 November 2024. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Balige, Bapak Riswan Fadly Harahap, S.H.,M.H., didampingi oleh Jurusita Pengganti.
Eksekusi riil ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Proses eksekusi dilakukan secara tertib dan lancar, dengan tetap mengedepankan prinsip hukum yang berlaku.