PENGAWASAN HAKIM TINGGI PENGAWAS BAWAS MA RI DI PN BALIGE
Berdasakan Surat Tugas Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Nomor : 57/BP/ST/II/2017, Tertanggal 16 Pebruari 2017, tentang Tugas Pemeriksaan Reguler / Rutin pada Pengadilan Negeri Balige. Tim Pemeriksa yang bertugas adalah sebagai berikut :
- SRI MULYANI YUSTINA., Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawas Mahkamah Agung RI sebagai Ketua.
- LINDI KUSUMANINGTYAS, Hakim Tinggi Pengawas Badan Pengawas Mahkamah Agung RI sebagai Anggota.
- NUZLIANA ABDA, Kasubbag Tata Usaha Inspektur Wilayah I pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Sekretaris.
- SODIKIN, Kasubbag Perencanaan Program dan Penyusunan Anggaran pada Baadan Pengawasan Mahkamah Agung RI sebagai Anggota.
- FAIZAL AMIR, Auditor Kepegawaian pada Badan Pengawasan Mahakamah Agung RI sebagai Staff Pemeriksa.
Didalam surat tugas, Tim Pengawas diberikan tugas untuk melakukan pemeriksaan reguler permasalahan berikut : Biaya Perkara, Biaya Eksekusi, Uang Konsinyasi, Delegasi, Barang Bukti, Bantuan Hukum, Keterbukaan Informasi, Penanganan Pengaduan, Meja Informasi & Pengaduan, Penerapan PERMA Nomor 7 Tahun 2015, Penerapan SEMA Nomor 6 Tahun 2014, Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedure Mediasi Di Pengadilan, PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, PERMA Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Biaya Proses, Monitoring Barang Bukti serta Upaya Hukum.
Point-point pemeriksaan diatas menjadi pokok dari Pemeriksaan dikarenakan menyangkut permasalahan Teknis. Sementara untuk bagian Kesekretariatan memonitoring permasalahan Kedisiplinan Aparatur, Pelayanan Publik dan permasalahan-permasalahan umum lainnya.