HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0      

Rapat Bulanan dan Penyampaian Resume Pelanggaran Aparatur Peradilan 2015

on Selasa, 17 Mei 2016. Posted in Berita Terkini Pengadilan

Rapat Bulanan dan Penyampaian Resume Pelanggaran Aparatur Peradilan 2015

Selasa,tanggal 17 Mei 2016 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Balige dilaksanakan Rapat Bulanan Pengadilan Negeri Balige. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige Bpk Syafril P. Batubara, S.H.,M.H didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige Bpk. Derman P. Nababan, S.H.,MH danPanitera Pengadilan Negeri Balige Bpk. Robin Nainggolan, S.H.,M.H yang dihadiri oleh Para Hakim, Sekretaris, Pejabat Struktural/Pejabat Fungsional , Panitera Pengganti, Jurusita, Staf dan Tenaga Honorer.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Balige menyampaikan tentang Resume Pelanggaran Aparatur Peradilan 2015 dan Laporan Kepada Ombusdman RI terkait permasalahan di Lembaga Peradilan. Untuk itu diminta kepada seluruh stake holder Pengadilan Negeri Balige khususnya kepada Para Hakim supaya menjaga Etika atau Pedoman Prilaku Hakim di dalam kedinasan maupun di luar kedinasan. Demikian juga kepada seluruh warga Pengadilan Negeri Balige agar menjaga nama baik Pengadilan Negeri Balige, dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang tercela dalam kedinasan, rumah tangga maupun dalam hubungannya sebagai pelayan masyarakat yang dapat merusak kredibilitas Pengadilan.

 

Selain itu Ketua Pengadilan Negeri Balige menegaskan, supaya seluruh Aparat Pengadilan Negeri Balige mendukung tercapainya kinerja yang prima, sehingga dapat memperoleh jaminan mutu sebagaimana yang telah disosialisasikan pada tanggal 25 April 2016 yang lalu.

Dalam Rapat tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige Bpk. Derman P. Nababan, S.H.,M.H menyampaikan arahannya dan menghimbau agar semua Personil Pengadilan Negeri Balige Pengguna SIPP lebih tertib, tepat waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh) jam dan akurat dalam pengisian data SIPP. Data yang tertera dalam SIPP haruslah data yang sebenarnya dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. “Kinerja kita bisa diawasi oleh atasan secara online, karenanya kita harus terbiasa menginput data pekerjaan kita dalam SIPP dengan tepat waktu, disamping itu sebagai pertanggung-jawaban kita kepada publik , khususnya pencari keadilan sehingga mereka boleh mengetahui perkembangan atau jadwal persidangan perkara mereka.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Balige mensosialiasikan teknis pembuatan putusan dan Berita Acara Persidangan sesuai dengan template yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Penulisan kata maupun kalimat harus mengacu kepada kaidah Bahasa Indonesia yang benar sesuai dengan Ejaan Yang Disempurnakan.

Sebelum acara ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri, dilangsungkan acara tanya jawab oleh peserta rapat, dan akhirnya rapat ditutup oleh Ketua Pengadilan Negeri Balige, dan dilanjutkan dengan acara pembagian snack kepada peserta rapat.