Pengumuman Lainnya
Diberitahukan kepada Pemohon/Kuasa Pemohon untuk dapat SEGERA mengecek dan mengambil uang penitipan (konsinyasi) di Kasir Pengadilan Negeri Balige.
Apabila dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan sampai dengan 5 Januari 2026 tidak dilakukan pengambilan atas uang penitipan (konsinyasi) tersebut, maka uang penitipan (konsinyasi) tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).




pn_balige