Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
-
Menata dan memelihara file/berkas kepegawaian pegawai.
-
Menyusun dan membuat Daftar Urut Kepangkatan, Daftar Urut Senioritas dan Bezetting.
-
Mengusulkan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil, kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, mutasi, tanda kehormatan dan pensiun.
-
Mengusulkan penerbitan Kartu BPJS, KARPEG, KARIS/ KARSU dan TASPEN.
-
Mempersiapkan bahan dan mencatat seluruh hasil untuk rapat Baperjakat.
-
Menyiapkan penyelenggaraan penyumpahan PNS dan penyumpahan/pelantikan jabatan.
-
Membuat surat keputusan kenaikan gaji berkala dan surat pernyataan masih menduduki jabatan